Seorang syaikh meninggal dengan mewariskan banyak harta benda untuk tiga orang anaknya. Khusus untuk 17 ekor unta kesayangannya dia berwasiat bahwa 1/2-nya menjadi milik anak pertama, 1/3-nya untuk anak kedua, dan 1/9-nya diwarisi anak ketiga, dengan syarat semua unta harus dibagi penuh, habis, dan tanpa dipotong-potong.
Ahli waris yang kebingungan meminta tolong ke seorang qadi. Sang qadi membaca surat wasiat itu, merenung sejenak, kemudian pergi ke kandang unta milik dia sendiri. Tak lama kemudian dia sudah datang lagi, dan dengan segera menyelesaikan pembagian unta-unta tsb.
Bagaimana sang qadi memecahkan masalah ini? Berapa unta yang menjadi hak setiap anak?
Petunjuk?
Jawaban?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar